Kecurangan pemilu melalui manipulasi DPT atau electoral fraud merupakan pelanggaran HAM Pasal 25 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Ini adalah tindakan sengaja pengurangan integritas warga masyarakat. Suatu hal kritis yang telah memaksa Bawaslu menyatakan perlunya suatu pemungutan suara ulang. Kecurangan tersebut sudah tidak mungkin dipermaklumkan sebagai kesalahan yang tidak bisa dihindari. Kelemahan administrasi penyelenggaraan pemilu sudah semakin terlihat sebagai bentuk lain dari strategi pemenangan dengan medium pemilu.
blog-indonesia.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar